Anggota Tim Penyusun Amdal (ATPA)
Skema Sertifikasi ATPA adalah suatu paket kompetensi yang terdiri dari kemampuan kerja individu dan kelompok mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja, sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2016 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Peraturan Menteri KLHK nomor P.65/2016 Tahun 2016 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Skema Sertifikasi ATPA yang disusun oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Tata Lingkungan Industri dan Permukiman (LSP-TLIP) mencakup Kode dan Unit Kompetensi sebagai berikut:
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1. | M.74AMD01.003.1 | Menyusun Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan |
2. | M.74AMD01.004.1 | Menyusun Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal |
3 | M.74AMD01.005.1 | Melibatkan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup |
4 | M.74AMD01.006.1 | Menentukan Dampak Penting Hipotetik |
5 | M.74AMD01.007.1 | Menentukan Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian |
6 | M.74AMD01.008.1 | Menentukan Metode Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup |
7 | M.74AMD01.009.1 | Menyusun Dokumen Kerangka Acuan |
8 | M.74AMD01.010.1 | Menyusun Ringkasan Hasil Pelingkupan Kerangka Acuan |
9 | M.74AMD01.011.1 | Menyusun Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal |
10 | M.74AMD01.012.1 | Melakukan Prakiraan Dampak Penting |
11 | M.74AMD01.014.1 | Menyusun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup |
12 | M.74AMD01.015.1 | Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup |
13 | M.74AMD01.016.1 | Menyusun Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup |
14 | M.74AMD01.017.1 | Menyusun Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON UJI KOMPETENSI ATPA
Persyaratan Pendidikan:
Berlatar belakang pendidikan minimal D4/ S1 seluruh disiplin ilmu
Persyaratan Pendukung:
Telah mengikuti Pelatihan Amdal yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Amdal (LDP Amdal) dengan kurikulum sesuai yang dipersyaratkan. Keikutsertaan pelatihan ditunjukkan dengan me lampirkan fotocopy sertifikat pelatihan yang telah dilegalizir oleh LDP dan menunjukkan aslinya, atau
Telah bekerja minimal 5 kali dalam penyusunan dokumen AMDAL, pada konsultan/lembaga bidang lingkungan yang dibuktikan oleh surat keterangan sebagai anggota tim AMDAL.