Manajemen Teknis (Supervisi) Pengelolaan Limbah
Skema Sertifikasi Manajemen Teknis (Supervisi) Pengelolaan Limbah pada LSP – TLIP disusun untuk menjawab kebutuhan akan jasa Manajemen Teknis (Supervisi) profesional yang handal di bidang Pengelolaan Limbah Industri, khususnya mengenai pengelolaan limbah. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang Manajemen Teknis (Supervisi) yang bekerja di bidang Pengelolaan Limbah memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 187 Tahun 2016 Bidang Pengelolaan Limbah Industri yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kode Unit dan Unit Kompetensinya adalah sebagai berikut:
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1. | E.370000.004.01 | Menganalisis Air Limbah |
2. | E.370000.005.01 | Melakukan Supervisi Analisis Air Limbah |
3. | E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
4. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
5. | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
6. | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
7. | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8. | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
10. | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON UJI KOMPETENSI
Persyaratan Pendidikanyang memenuhi salah satu persyaratan sbb:
Minimal berlatar belakang pendidikan S1
Persyaratan Pengalaman Kerja:
Bekerja sebagai Manajer Teknis (Supervisi) di dalam suatu industri, instansi terkait, atau perusahaan;
Memiliki pengalaman di bidang pengelolaan limbah minimal 2 tahun;
Memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pengelolaan limbah dari industri, instansi terkait atau perusahaan.