Supervisi Pengelolaan Sampah

Skema Sertifikasi Supervisi Pengelolaan Sampah pada LSP – TLIP disusun untuk menjawab kebutuhan akan jasa Supervisor profesional yang handal di bidang Pengelolaan Sampah Industri, khususnya mengenai pengelolaan sampah/limbah padat non-B3. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang Supervisor yang bekerja di bidang Pengelolaan Sampah memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 187 Tahun 2016 Bidang Pengelolaan Sampah Industri yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kode Unit dan Unit Kompetensinya adalah sebagai berikut:

NO.KODE UNITUNIT KOMPETENSI
1.E.381100.001.01Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
2.E.381100.002.01 Menentukan Karakteristik Timbulan Sampah/ Limbah Padat Non-B3
3.E.381100.003.01Menentukan Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
4.E.381100.004.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
5.E.381100.005.01Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
6.E.382100.002.01Melakukan Supervisi Analisis Sampah/Limbah Padat Non-B3
7.E.382100.003.01Melakukan Perencanaan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non B3
8.E.382100.008.01Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
9.E.383000.001.01Merencanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
10.E.383000.002.01Melaksanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3

PERSYARATAN DASAR PEMOHON UJI KOMPETENSI

Persyaratan Pendidikanyang memenuhi salah satu persyaratan sbb:

Minimal berlatar belakang pendidikan S1.

Persyaratan Pengalaman Kerja dibidang:

Bekerja sebagai Supervisor lingkungan di dalam suatu industri, instansi terkait, atau perusahaan;

Memiliki pengalaman di bidang pengelolaan sampah minimal 1 tahun;

Memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pengelolaan sampah dari instansi terkait.