Operasi Insinerator Sampah
Skema Sertifikasi Operasi Insinerator Sampah pada LSP–TLIP disusun untuk menjawab kebutuhan akan jasa operator profesional yang handal di bidang Pengelolaan Sampah Industri, khususnya mengenai operasi insinerator sampah/limbah padat non-B3. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang yang bekerja di bidang Operasi Insenerator Sampah memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 187 Tahun 2016 Bidang Pengelolaan Sampah Industri yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kode dan Unit Kompetensinya adalah sebagai berikut:
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1. | E.381100.001.01 | Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
2. | E.381100.004.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
3. | E.381100.005.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
4. | E.382100.008.01 | Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
5. | E.382100.010.01 | Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Insinerator Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON UJI KOMPETENSI
Persyaratan Pendidikanyang memenuhi salah satu persyaratan sbb:
Minimal berlatar belakang pendidikan SMP Sederajat.
Persyaratan Pengalaman Kerja:
Bekerja sebagai OperatorInsinerator Sampahdi dalam suatu industri, instansi terkait, atau perusahaan;
Memiliki pengalaman di bidang Insinerator Sampah minimal 6 bulan;
Memiliki surat keterangan pernah mengerjakan operasi insinerator sampah dari instansi terkait.