Operasi Insinerator Sampah

Skema Sertifikasi Operasi Insinerator Sampah pada LSP–TLIP disusun untuk menjawab kebutuhan akan jasa operator profesional yang handal di bidang Pengelolaan Sampah Industri, khususnya mengenai operasi insinerator sampah/limbah padat non-B3. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang yang bekerja di bidang Operasi Insenerator Sampah memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 187 Tahun 2016 Bidang Pengelolaan Sampah Industri yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kode dan Unit Kompetensinya adalah sebagai berikut:

NO.KODE UNITUNIT KOMPETENSI
1.E.381100.001.01Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
2.E.381100.004.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
3.E.381100.005.01Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
4.E.382100.008.01Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
5.E.382100.010.01Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Insinerator Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3

PERSYARATAN DASAR PEMOHON UJI KOMPETENSI

Persyaratan Pendidikanyang memenuhi salah satu persyaratan sbb:

Minimal berlatar belakang pendidikan SMP Sederajat.

Persyaratan Pengalaman Kerja:

Bekerja sebagai OperatorInsinerator Sampahdi dalam suatu industri, instansi terkait, atau perusahaan;

Memiliki pengalaman di bidang Insinerator Sampah minimal 6 bulan;

Memiliki surat keterangan pernah mengerjakan operasi insinerator sampah dari instansi terkait.