PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH (POPAL)

A. LANDASAN HUKUM

Kebutuhan akan Penanggung Jawab yang kompeten di bidang Operasional Pengolahan Air Limbah semakin nyata dengan adanya regulasi yang mengatur pengelolaan limbah, yaitu:

  • Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

B. TUJUAN SERTIFIKASI

  • Menguji dan memastikan kompetensi tenaga kerja profesi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah agar dapat memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.
  • Memelihara kompetensi tenaga kerja profesi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah agar tetap memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.

C. UNIT KOMPETENSI

Jenis Kemasan : OKUPASI
Jabatan Kerja : Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah
Rincian Unit Kompetensi/Uraian Tugas:

No.Kode UnitJudul Unit Kompetensi
1E.370000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
2E.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
3E.370000.009.01Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
4E.370000.011.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan AirLimbah
5E.370000.012.01Melakukan Tindakan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

D. PERSYARATAN PESERTA UJI SERTIFIKASI

  1. Lulusan D3 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah, atau telah mengikuti diklat di bidang operasional pengolahan air limbah;
  2. Lulusan D3 selain rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman di bidang operasional pengolahan air limbah paling sedikit 2 (dua) tahun, atau telah mengikuti diklat di bidang operasional pengolahan air limbah;
  3. Lulusan SMA atau SMK telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah, atau telah mengikuti diklat di bidang operasional pengolahan air limbah;
  4. Memiliki surat keterangan pernah bekerja dalam bidang operasional pengolahan air limbah pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan.
  5. Bagi Peserta yang belum memenuhi persyaratan pada point 1 (satu) sampai 4 (empat) maka diwajibkan mengikuti Pelatihan di Lembaga yang terpercaya dan memiliki Sertifikat Pelatihan.

E. KELENGKAPAN DOKUMEN PESERTA

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Daftar Riwayat Hidup (CV)
  3. Copy Ijazah terakhir
  4. Pass Foto 3×4 (2 lembar)
  5. Copy Sertifikat Pelatihan (Jika Ada)
  6. Surat Rekomendasi Perusahaan / SK Bekerja
  7. Job description / Uraian Jabatan
  8. Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)

F. BIAYA UJI SERTIFIKASI

Rp. 2.500.0000

G. FASILITAS

  1. Sertifikat BNSP
  2. Konsumsi (Offline/Tatap Muka)
  3. Tempat Uji Kompetensi (Offline/Tatap Muka))

H. WAKTU PELAKSANAAN

Asesmen Online / Jarak Jauh 1 Hari Uji Sertifikasi