Manajemen Pengelolaan Sampah
Skema Sertifikasi Manajemen Pengelolaan Sampah pada LSP–TLIP disusun untuk menjawab kebutuhan akan jasa Manajer profesional yang handal di bidang Pengelolaan Sampah Industri, khususnya mengenai pengelolaan sampah/limbah padat non-B3. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang yang bekerja di bidang Manajemen Pengelolaan Sampah memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 187 Tahun 2016 Bidang Pengelolaan Sampah Industri yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kode Unit dan Unit Kompetensinya adalah sebagai berikut:
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1. | E.381100.001.01 | Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
2. | E.381100.002.01 | Menentukan Karakteristik Timbulan Sampah/ Limbah Padat Non-B3 |
3. | E.381100.003.01 | Menentukan Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
4. | E.381100.004.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
5. | E.381100.005.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
6. | E.382100.003.01 | Melakukan Perencanaan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non B3 |
7. | E.382100.004.01 | Menentukan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
8. | E.382100.005.01 | Menentukan Peralatan Insinerator Pengolah Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
9. | E.382100.006.01 | Menentukan Tipe Sanitary Landfill untuk Pembuangan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
10. | E.382100.007.01 | Menentukan Tipe Kolam Pengolahan Lindi Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
11. | E.383000.001.01 | Merencanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON UJI KOMPETENSI
Persyaratan Pendidikanyang memenuhi salah satu persyaratan sbb:
Minimal berlatar belakang pendidikan S1.
Persyaratan Pengalaman Kerja:
Bekerja sebagai manajemen pengelolaan sampah atau manajemen lingkungan di dalam suatu industri, instansi terkait, atau perusahaan;
Memiliki pengalaman di bidang pengelolaan sampah minimal 2 tahun;
Memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pengelolaan sampah dari industri, instansi terkait, atau perusahaan.