Program Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi dalam Pengembangan Sistem dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Profesi

Tangerang Selatan. Dalam rangka mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian dan kompetensi, perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing

dan memiliki standar global, LSP Tata Lingkungan Industri dan Permukiman (TLIP) bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melaksanakan Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi.

Dalam melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja mensyaratkan tersedianya Asesor Kompetensi sebagai salah satu komponen utama dalam proses penilaian. Asesor Kompetensi memiliki posisi dan peran yang strategis karena akan sangat menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan.

Master Asesor menjelaskan materi pelatihan

Acara Pelatihan dan Sertifikasi Asesor Kompetensi BNSP Tahun 2025 ini bertempat di Ruang Rapat Samadi Pranaya Boutique Hotel, Tangerang Selatan. Acara yang berlangsung dari tanggal 20 sampai 24 Januari 2025 tersebut, diikuti oleh 14 peserta dari berbagai bidang didampingi oleh Master Asesor BNSP yaitu Ibu Iin Rosini dan Bapak Andre Soliwoa serta Calon Master Asesor Bapak Muhamsar. Materi pelatihan mencakup Kebijakan sistem sertifikasi kompetensi, perencanaan dan pelaksanaan asesmen, kontribusi dalam validasi asesmen, serta penyusunan dokumen tugas asesmen.

Pemberian materi pelatihan oleh Master Asesor Ibu Iin Rosini

Salah satu sesi pelatihan simulasi didampingi oleh Master Asesor Bapak Andre Soliwoa

Sementara itu, hari terakhir acara bertempat yang sama pelaksanaan uji sertifikasi asesor di dampingi oleh Master Penguji Bapak Bambang Purwono dan Bapak Muhaemin.

Peserta melakukan sesi foto bersama Master Penguji Bapak Muhaemin

Peserta melakukan sesi foto bersama Master Penguji Bapak Bambang Purwono

Pembuktian dari hasil Sertifikasi Kompetensi menjadi salah satu jaminan mutu bahwa proses sertifikasi atau uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Tata Lingkungan Industri dan Permukiman (LSP TLIP) telah memenuhi kriteria dan standar yang ditetapkan. (AB)