Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan, dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air.
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), meliputi kode dan unit kompetensi sebagai berikut:
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1. | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah dan/atau Kegiatan |
2. | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4 | E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
5 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
6 | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7 | E.370000.009.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8 | E.370000.010.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9 | E.370000.011.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan AirLimbah |
10 | E.370000.012.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
Persyaratan Dasar Pemohon Uji Kompetensi:
Persyaratan tingkat pendidikan paling rendah:
- Lulusan S-1 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air
- Lulusan D-3 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air
- Lulusan SMA atau SMK, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air
- Memiliki surat keterangan pernah bekerja di bidang pengendalian pencemaran air pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan
Persyaratan pengalaman kerja:
- Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, atau telah mengikuti diklat di bidang pengendalian pencemaran air;
- Memiliki surat keterangan pernah bekerja di bidang pengendalian pencemaran air pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan.