Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)

A. LANDASAN HUKUM

Kebutuhan penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara yang kompeten sangat dibutuhkan oleh industri maupun oleh pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengawasan. Beberapa peraturan yang mendasari atas pentingnya pengendalian pencemaran udara adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal;
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.56/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Pertambangan;
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak Dan Gas Bumi;
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal;
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Ketel Uap; dan
  • Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 205 Tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber

B. TUJUAN SERTIFIKASI

  • Menguji dan memastikan kompetensi tenaga kerja profesi Penanggung Jawab Opersional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.
  • Memelihara kompetensi tenaga kerja profesi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara agar tetap memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.

C. UNIT KOMPETENSI

Jenis Kemasan : OKUPASI
Jabatan Kerja : Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
Rincian Unit Kompetensi/Uraian Tugas:

NO.KODE UNITUNIT KOMPETENSI
1.E.390000.008.01Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
2.E.390000.009.01Melakukan perawatan peralatan pengendali pencemaran udara
3.E.390000.003.01Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
4.E.390000.012.01Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
5.E.390000.013.01Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi

D. PERSYARATAN PESERTA UJI SERTIFIKASI

  1. D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara; atau
  2. D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara; atau
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara; atau
  4. Telah menyelesaikan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara sebelum melaksanakan Sertifikasi Kompetensi.

E. KELENGKAPAN DOKUMEN PESERTA

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Daftar Riwayat Hidup (CV)
  3. Copy Ijazah terakhir
  4. Pass Foto 3×4 (2 lembar)
  5. Copy Sertifikat Pelatihan (Jika Ada)
  6. Surat Rekomendasi Perusahaan / SK Bekerja
  7. Job description / Uraian Jabatan
  8. Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)

F. BIAYA UJI SERTIFIKASI

Rp. 2.500.0000

G. FASILITAS

  1. Sertifikat BNSP
  2. Konsumsi (Offline/Tatap Muka)
  3. Tempat Uji Kompetensi (Offline/Tatap Muka))

H. WAKTU PELAKSANAAN

Asesmen Offline/ Tatap Muka 1 Hari Uji Sertifikasi