Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

A. LANDASAN HUKUM

Kebutuhan akan Penanggung Jawab yang kompeten di bidang Pengendalian Pencemaran Air semakin nyata dengan adanya regulasi yang mengatur pengelolaan limbah, yaitu:

  • Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

B. TUJUAN SERTIFIKASI

  • Menguji dan memastikan kompetensi tenaga kerja profesi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah agar dapat memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.
  • Memelihara kompetensi tenaga kerja profesi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah agar tetap memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.

C. UNIT KOMPETENSI

Jenis Kemasan : OKUPASI
Jabatan Kerja : Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Rincian Unit Kompetensi/Uraian Tugas:

No.Kode UnitJudul Unit Kompetensi
1.E.370000.001.01Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah dan/atau Kegiatan
2.E.370000.002.01Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3E.370000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4E.370000.006.01Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5E.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6E.370000.008.01Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7E.370000.009.01Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8E.370000.010.01Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9E.370000.011.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan AirLimbah
10E.370000.012.01Melakukan Tindakan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

D. PERSYARATAN PESERTA UJI SERTIFIKASI

  1. Untuk lulusan S-1 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, atau telah mengikuti diklat di bidang pengendalian pencemaran air;
  2. Untuk lulusan S-1 selain rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air atau atau telah mengikuti diklat di bidang pengendalian pencemaran air;
  3. Untuk lulusan D-3 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
  4. Untuk lulusan D-3 selain rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
  5. Untuk lulusan SMA atau SMK, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
  6. Memiliki surat keterangan pernah bekerja di bidang pengendalian pencemaran air pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan.
  7. Bagi Peserta yang belum memenuhi persyaratan pada point 1 (satu) sampai 5 (lima) maka diwajibkan mengikuti Pelatihan di Lembaga yang terpercaya dan memiliki Sertifikat Pelatihan.

E. KELENGKAPAN DOKUMEN PESERTA

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Daftar Riwayat Hidup (CV)
  3. Copy Ijazah terakhir
  4. Pass Foto 3×4 (2 lembar)
  5. Copy Sertifikat Pelatihan (Jika Ada)
  6. Surat Rekomendasi Perusahaan / SK Bekerja
  7. Job description / Uraian Jabatan
  8. Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)

F. BIAYA UJI SERTIFIKASI

Rp. 3.500.0000

G. FASILITAS

  1. Sertifikat BNSP
  2. Konsumsi (Offline/Tatap Muka)
  3. Tempat Uji Kompetensi (Offline/Tatap Muka))

H. WAKTU PELAKSANAAN

Asesmen Online / Jarak Jauh 1 Hari Uji Sertifikasi