Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
A. LANDASAN HUKUM
Kebutuhan akan Penanggung Jawab yang kompeten di bidang Pengendalian Pencemaran Air semakin nyata dengan adanya regulasi yang mengatur pengelolaan limbah, yaitu:
- Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
B. TUJUAN SERTIFIKASI
- Menguji dan memastikan kompetensi tenaga kerja profesi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah agar dapat memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.
- Memelihara kompetensi tenaga kerja profesi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah agar tetap memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.
C. UNIT KOMPETENSI
Jenis Kemasan : OKUPASI
Jabatan Kerja : Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Rincian Unit Kompetensi/Uraian Tugas:
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1. | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah dan/atau Kegiatan |
2. | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4 | E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
5 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
6 | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7 | E.370000.009.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8 | E.370000.010.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9 | E.370000.011.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan AirLimbah |
10 | E.370000.012.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
D. PERSYARATAN PESERTA UJI SERTIFIKASI
- Untuk lulusan S-1 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, atau telah mengikuti diklat di bidang pengendalian pencemaran air;
- Untuk lulusan S-1 selain rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air atau atau telah mengikuti diklat di bidang pengendalian pencemaran air;
- Untuk lulusan D-3 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
- Untuk lulusan D-3 selain rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
- Untuk lulusan SMA atau SMK, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
- Memiliki surat keterangan pernah bekerja di bidang pengendalian pencemaran air pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan.
- Bagi Peserta yang belum memenuhi persyaratan pada point 1 (satu) sampai 5 (lima) maka diwajibkan mengikuti Pelatihan di Lembaga yang terpercaya dan memiliki Sertifikat Pelatihan.
E. KELENGKAPAN DOKUMEN PESERTA
- Copy Identitas (KTP)
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- Copy Ijazah terakhir
- Pass Foto 3×4 (2 lembar)
- Copy Sertifikat Pelatihan (Jika Ada)
- Surat Rekomendasi Perusahaan / SK Bekerja
- Job description / Uraian Jabatan
- Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
F. BIAYA UJI SERTIFIKASI
Rp. 3.500.0000
G. FASILITAS
- Sertifikat BNSP
- Konsumsi (Offline/Tatap Muka)
- Tempat Uji Kompetensi (Offline/Tatap Muka))
H. WAKTU PELAKSANAAN
Asesmen Online / Jarak Jauh 1 Hari Uji Sertifikasi