Informasi: Pelaksanaan Sertifikasi Jarak Jauh
Menindaklanjuti Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP. 475/BNSP/II/2026 tentang Pembekuan, Pencabutan dan Tindakan Perbaikan Pelaksanaan Sertifikasi Jarak Jauh dan/atau Penggunaan Nirkertas (paperless), Kami menginformasikan bahwa untuk sementara waktu Pelayanan Sertifikasi Jarak Jauh dan/atau Penggunaan Nirkertas (paperless) belum dapat kami layani.
Adapun Pelaksanaan Sertifikasi secara tatap muka (offline) tetap berjalan sesuai jadwal dan dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply