SEJARAH dan LEGALITAS

A. Sejarah LSP TLIP

LSP TATA LINGKUNGAN INDUSTRI DAN PERMUKIMAN (LSP-TLIP),  dibentuk dan didirikan berdasarkan akta notaris Bambang Soelarso, SH, di Jakarta, No : 10 tanggal 21 September 2016 dan merupakan LSP yang terlisensi oleh BNSP dengan nomor lisensi : BNSP-LSP-1090-ID yang bertanggung jawab melaksanakan setifikasi kompetensi kerja profesi bidang profesi bidang TATA LINGKUNGAN INDUSTRI DAN PERMUKIMAN.

Berdasarkan Undang – undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dijelaskan mengenai ketenagakerjaan yang antara lain adalah penduduk dengan kesempatan kerja melalui pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja. Produktifitas tenaga kerja tersebut dikaitkan dengan hubungan industrial, kondisi lingkungan, pengubahan, dan kesehatan tenaga kerja, dan jaminan tenaga kerja. Pada pasal 11 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan yang diakhiri dengan uji kompetensi.

LSP-TLIP tidak hanya bergerak dibidang sektor TATA LINGKUNGAN tetapi dapat pula kedepannya dikembangkan kearah sub sub bidang pekerjaan lain sesuai kebutuhan sertifikasi kompetensi. Saat ini LSP-TLIP memiliki 10 (sepuluh) Asesor kompetensi yang Qualify, didorong oleh keinginan untuk memberikan jaminan kualitas (quality insurance)  pemilik sertifikat kompetensi kerja dari LSP TATA LINGKUNGAN INDUSTRI DAN PERMUKIMAN yang independen sesuai dengan pedoman BNSP dan merujuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

B. Legalitas BNSP dan KLHK