ALUR PERMOHONAN UJI KOMPETENSI

A. Perusahaan / Instansi / Mitra LDP

  1. Kirim surat permohonan Uji Kompetensi ke email LSP TLIP
  2. Setelah surat permohonan kami terima kami akan membalas dengan Form APL dan TUK untuk di isi oleh para peserta nantinya.
  3. Sebelum jadwal Uji Sertifikasi segera lakukan pengumpulan berkas – berkas persyaratan para peserta termasuk APL 01 dan APL 02 ke alamat email lsp.tlip@gmail.com minimal 7 Hari sebelum jadwal ditentukan.
  4. Tim dari LSP TLIP akan menverifikasi semua berkas dari pemohon apakah berkas tersebut layak atau tidak untuk menjadi peserta uji kompetensi.
  5. Setelah di verifikasi dan dinyatakan lolos sebagai Peserta maka selanjutnya Tim LSP TLIP akan mengirimkan Surat Undangan Asesmen berikut besaran biaya untuk uji kompetensinya.
  6. Segera lakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan Bersama (Cash/Transfer, DP atau setelah asesmen)
  7. Proses asesmen dilakukan oleh asesor yang bertugas sesuai pedoman yang berlaku.
  8. Hasil asesmen akan dilaporkan kepada LSP TLIP dan Tim akan melakukan verifikasi dan menetapkan status kompetensi.
  9. LSP TLIP menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai skema yang di ujikan.

B. Perseorangan

  1. Pemohon bisa langsung datang ke Kantor LSP TLIP untuk melakukan pendaftaran uji kompetensi atau Registrasi Online
  2. Setelah mendaftar pemohon uji kompetensi mengisi formulir APL-01dan APL 02 sesuai dengan skema pilihan untuk di isi dan dilengkapi – Download Form
  3. Pemohon mengirimkan berkas – berkas persyaratan termasuk APL 01 dan APL 02 ke alamat email lsp.tlip@gmail.com / info@lsp-tlip.or.id
  4. Tim dari LSP TLIP akan menverifikasi semua berkas dari pemohon apakah berkas tersebut layak atau tidak untuk menjadi peserta uji kompetensi.
  5. Setelah di verifikasi dan dinyatakan lolos sebagai Peserta maka selanjutnya Tim LSP TLIP akan mengirimkan Surat Undangan Asesmen berikut besaran biaya untuk uji kompetensinya.
  6. Proses asesmen dilakukan oleh asesor yang bertugas sesuai pedoman yang berlaku.
  7. Hasil asesmen akan dilaporkan kepada LSP TLIP dan Tim akan melakukan verifikasi dan menetapkan status kompetensi.
  8. LSP TLIP menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai skema yang di ujikan.