ALUR PERMOHONAN UJI KOMPETENSI

A. Perusahaan / Instansi / Mitra LDP

  1. Kirim surat permohonan Uji Kompetensi
    ke email LSP TLIP
  2. Setelah surat permohonan kami
    terima kami akan membalas dengan Form APL dan TUK untuk di isi oleh para peserta
    nantinya.
  3. Sebelum jadwal Uji Sertifikasi
    segera lakukan pengumpulan berkas – berkas persyaratan para peserta termasuk
    APL 01 dan APL 02 ke alamat email lsp.tlip@gmail.com
    minimal 7
    Hari sebelum jadwal ditentukan.
  4. Tim dari LSP TLIP akan
    menverifikasi semua berkas dari pemohon apakah berkas tersebut layak atau tidak
    untuk menjadi peserta uji kompetensi.
  5. Setelah di verifikasi dan
    dinyatakan lolos sebagai Peserta maka selanjutnya Tim LSP TLIP akan mengirimkan
    Surat Undangan Asesmen berikut besaran biaya untuk uji kompetensinya.
  6. Segera lakukan pembayaran sesuai
    dengan kesepakatan Bersama (Cash/Transfer, DP atau setelah asesmen)
  7. Proses asesmen dilakukan oleh
    asesor yang bertugas sesuai pedoman yang berlaku.
  8. Hasil asesmen akan dilaporkan
    kepada LSP TLIP dan Tim akan melakukan verifikasi dan menetapkan status
    kompetensi.
  9. LSP TLIP menerbitkan sertifikat
    kompetensi sesuai skema yang di ujikan.

B. Perseorangan

  1. Pemohon bisa langsung datang ke Kantor LSP TLIP untuk melakukan pendaftaran uji kompetensi atau Registrasi Online
  2. Setelah mendaftar pemohon uji kompetensi mengisi formulir APL-01dan APL 02 sesuai dengan skema pilihan untuk di isi dan dilengkapi – Download Form
  3. Pemohon mengirimkan berkas – berkas persyaratan termasuk APL 01 dan APL 02 ke alamat email lsp.tlip@gmail.com / info@lsp-tlip.or.id
  4. Tim dari LSP TLIP akan menverifikasi semua berkas dari pemohon apakah berkas tersebut layak atau tidak untuk menjadi peserta uji kompetensi.
  5. Setelah di verifikasi dan dinyatakan lolos sebagai Peserta maka selanjutnya Tim LSP TLIP akan mengirimkan Surat Undangan Asesmen berikut besaran biaya untuk uji kompetensinya.
  6. Proses asesmen dilakukan oleh asesor yang bertugas sesuai pedoman yang berlaku.
  7. Hasil asesmen akan dilaporkan kepada LSP TLIP dan Tim akan melakukan verifikasi dan menetapkan status kompetensi.
  8. LSP TLIP menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai skema yang di ujikan.