ALUR PERMOHONAN UJI KOMPETENSI
A. Perusahaan / Instansi / Mitra LDP
- Kirim surat permohonan Uji Kompetensi
ke email LSP TLIP - Setelah surat permohonan kami
terima kami akan membalas dengan Form APL dan TUK untuk di isi oleh para peserta
nantinya. - Sebelum jadwal Uji Sertifikasi
segera lakukan pengumpulan berkas – berkas persyaratan para peserta termasuk
APL 01 dan APL 02 ke alamat email lsp.tlip@gmail.com
minimal 7
Hari sebelum jadwal ditentukan. - Tim dari LSP TLIP akan
menverifikasi semua berkas dari pemohon apakah berkas tersebut layak atau tidak
untuk menjadi peserta uji kompetensi. - Setelah di verifikasi dan
dinyatakan lolos sebagai Peserta maka selanjutnya Tim LSP TLIP akan mengirimkan
Surat Undangan Asesmen berikut besaran biaya untuk uji kompetensinya. - Segera lakukan pembayaran sesuai
dengan kesepakatan Bersama (Cash/Transfer, DP atau setelah asesmen) - Proses asesmen dilakukan oleh
asesor yang bertugas sesuai pedoman yang berlaku. - Hasil asesmen akan dilaporkan
kepada LSP TLIP dan Tim akan melakukan verifikasi dan menetapkan status
kompetensi. - LSP TLIP menerbitkan sertifikat
kompetensi sesuai skema yang di ujikan.
B. Perseorangan
- Pemohon bisa langsung datang ke Kantor LSP TLIP untuk melakukan pendaftaran uji kompetensi atau Registrasi Online
- Setelah mendaftar pemohon uji kompetensi mengisi formulir APL-01dan APL 02 sesuai dengan skema pilihan untuk di isi dan dilengkapi – Download Form
- Pemohon mengirimkan berkas – berkas persyaratan termasuk APL 01 dan APL 02 ke alamat email lsp.tlip@gmail.com / info@lsp-tlip.or.id
- Tim dari LSP TLIP akan menverifikasi semua berkas dari pemohon apakah berkas tersebut layak atau tidak untuk menjadi peserta uji kompetensi.
- Setelah di verifikasi dan dinyatakan lolos sebagai Peserta maka selanjutnya Tim LSP TLIP akan mengirimkan Surat Undangan Asesmen berikut besaran biaya untuk uji kompetensinya.
- Proses asesmen dilakukan oleh asesor yang bertugas sesuai pedoman yang berlaku.
- Hasil asesmen akan dilaporkan kepada LSP TLIP dan Tim akan melakukan verifikasi dan menetapkan status kompetensi.
- LSP TLIP menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai skema yang di ujikan.

