ALUR PERMOHONAN UJI KOMPETENSI
A. Perusahaan / Instansi / Mitra LDP
- Kirim surat permohonan Uji Kompetensi ke email LSP TLIP
- Setelah surat permohonan kami terima kami akan membalas dengan Form APL dan TUK untuk di isi oleh para peserta nantinya.
- Sebelum jadwal Uji Sertifikasi segera lakukan pengumpulan berkas – berkas persyaratan para peserta termasuk APL 01 dan APL 02 ke alamat email lsp.tlip@gmail.com minimal 7 Hari sebelum jadwal ditentukan.
- Tim dari LSP TLIP akan menverifikasi semua berkas dari pemohon apakah berkas tersebut layak atau tidak untuk menjadi peserta uji kompetensi.
- Setelah di verifikasi dan dinyatakan lolos sebagai Peserta maka selanjutnya Tim LSP TLIP akan mengirimkan Surat Undangan Asesmen berikut besaran biaya untuk uji kompetensinya.
- Segera lakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan Bersama (Cash/Transfer, DP atau setelah asesmen)
- Proses asesmen dilakukan oleh asesor yang bertugas sesuai pedoman yang berlaku.
- Hasil asesmen akan dilaporkan kepada LSP TLIP dan Tim akan melakukan verifikasi dan menetapkan status kompetensi.
- LSP TLIP menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai skema yang di ujikan.
B. Perseorangan
- Pemohon bisa langsung datang ke Kantor LSP TLIP untuk melakukan pendaftaran uji kompetensi atau Registrasi Online
- Setelah mendaftar pemohon uji kompetensi mengisi formulir APL-01dan APL 02 sesuai dengan skema pilihan untuk di isi dan dilengkapi – Download Form
- Pemohon mengirimkan berkas – berkas persyaratan termasuk APL 01 dan APL 02 ke alamat email lsp.tlip@gmail.com / info@lsp-tlip.or.id
- Tim dari LSP TLIP akan menverifikasi semua berkas dari pemohon apakah berkas tersebut layak atau tidak untuk menjadi peserta uji kompetensi.
- Setelah di verifikasi dan dinyatakan lolos sebagai Peserta maka selanjutnya Tim LSP TLIP akan mengirimkan Surat Undangan Asesmen berikut besaran biaya untuk uji kompetensinya.
- Proses asesmen dilakukan oleh asesor yang bertugas sesuai pedoman yang berlaku.
- Hasil asesmen akan dilaporkan kepada LSP TLIP dan Tim akan melakukan verifikasi dan menetapkan status kompetensi.
- LSP TLIP menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai skema yang di ujikan.