Manajemen HSE Pengelolaan Limbah
Skema Sertifikasi manajemen HSE Pengelolaan Limbah pada LSP-TLIP disusun untuk menjawab kebutuhan akan jasa manager HSE profesional yang handal di bidang Pengelolaan Limbah Industri, khususnya mengenai pengelolaan limbah. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang manajemen HSE yang bekerja di bidang Pengelolaan Limbah memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 187 Tahun 2016 Bidang Pengelolaan Limbah Industri yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Dengan dibentuknya skema Sertifikasi manajemen HSE Pengelolaan Limbah maka diharapkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia yang bekerja di bidang pengelolaan limbah semakin baik, sehingga industri dapat bersaing secara regional dan lingkungan hidup dapat terjaga dengan baik. Skema Sertifikasi manajemen HSE Pengelolaan Limbah pada LSP-TLIP meliputi Kode Unit dan Unit Kompetensi sebagai berikut:
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1 | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2 | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4 | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
5 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON UJI KOMPETENSI
Persyaratan Pendidikan:
Minimal berlatar belakang pendidikan S1.
Persyaratan Pengalaman Kerja:
Bekerja sebagai manajer pengelolaan air limbah atau manajer lingkungan di dalam suatu industri, instansi terkait, atau perusahaan;
Memiliki pengalaman di bidang pengelolaan limbah minimal 2 tahun;
Memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pengelolaan air limbah dari indusri, instansi terkait atau perusahaan.