Operasi IPAL

Skema Sertifikasi , Operasi IPAL pada LSP – TLIP disusun untuk menjawab kebutuhan akan jasa Operasi IPAL profesional yang handal di bidang Pengelolaan Limbah Industri, khususnya mengenai pengelolaan limbah. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang Operasi IPAL yang bekerja di bidang Pengelolaan Limbah memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 187 Tahun 2016 Bidang Pengelolaan Limbah Industri yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kode Unit dan Unit Kompetensinya adalah sebagai berikut:

NO.KODE UNITUNIT KOMPETENSI
1.E.370000.005.01Melakukan Supervisi Analisis Air Limbah
2.E.370000.006.01Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
3.E.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
4.E.370000.008.01Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
5.E.370000.009.01Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6.E.370000.011.01Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
7.E.370000.012.01Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
8.E.370000.013.01Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

PERSYARATAN DASAR PEMOHON UJI KOMPETENSI

Persyaratan Pendidikanyang memenuhi salah satu persyaratan sbb:

Minimal berlatar belakang pendidikan SMA atau sederajat.

6.2. Persyaratan Pengalaman Kerja:

Bekerja sebagai Operasi IPAL di dalam suatu industri, instansi terkait, atau perusahaan;

Memiliki pengalaman di bidang operasipengelolaan limbah minimal 2 tahun;

Memiliki surat keterangan pernah mengerjakan operasi pengelolaan limbah dari industry,  instansi terkait atau perusahaan.