Manajemen Pengelolaan Sampah (MPS)

A. LANDASAN HUKUM

Kebutuhan akan Manajer yang kompeten di bidang pengelolaan sampah/ limbah padat non-B3 semakin nyata dengan adanya regulasi yang mengatur pengelolaan sampah, yaitu :

  • Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

B. TUJUAN SERTIFIKASI

  • Menguji dan memastikan kompetensi tenaga kerja profesi ManajemenPengelolaan Sampah memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.
  • Memelihara kompetensi tenaga kerja profesi ManajemenPengelolaan Sampah agar tetap memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.

C. UNIT KOMPETENSI

Jenis Kemasan : KLASTER
Jabatan Kerja : Manajemen Pengelolaan Sampah
Rincian Unit Kompetensi/Uraian Tugas:

NO.KODE UNITUNIT KOMPETENSI
1.E.381100.001.01Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
2.E.381100.002.01 Menentukan Karakteristik Timbulan Sampah/ Limbah Padat Non-B3
3.E.381100.003.01Menentukan Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
4.E.381100.004.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
5.E.381100.005.01Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
6.E.382100.003.01Melakukan Perencanaan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non B3
7.E.382100.004.01Menentukan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
8.E.382100.005.01Menentukan Peralatan Insinerator Pengolah Sampah/Limbah Padat Non-B3
9.E.382100.006.01Menentukan Tipe Sanitary Landfill untuk Pembuangan Sampah/Limbah Padat Non-B3
10.E.382100.007.01Menentukan Tipe Kolam Pengolahan Lindi Sampah/Limbah Padat Non-B3
11.E.383000.001.01Merencanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3

D. PERSYARATAN PESERTA UJI SERTIFIKASI

  1. S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
  2. S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  3. D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  4. D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait.

E. KELENGKAPAN DOKUMEN PESERTA

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Daftar Riwayat Hidup (CV)
  3. Copy Ijazah terakhir
  4. Pass Foto 3×4 (2 lembar)
  5. Copy Sertifikat Pelatihan (Jika Ada)
  6. Surat Rekomendasi Perusahaan / SK Bekerja
  7. Job description / Uraian Jabatan
  8. Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)

F. BIAYA UJI SERTIFIKASI

Rp. 3.750.0000

G. FASILITAS

  1. Sertifikat BNSP
  2. Konsumsi (Offline/Tatap Muka)
  3. Tempat Uji Kompetensi (Offline/Tatap Muka))

H. WAKTU PELAKSANAAN

Asesmen Offline / Tatap Muka 1 Hari Uji Sertifikasi