Manajemen Pengelolaan Sampah (MPS)
A. LANDASAN HUKUM
Kebutuhan akan Manajer yang kompeten di bidang pengelolaan sampah/ limbah padat non-B3 semakin nyata dengan adanya regulasi yang mengatur pengelolaan sampah, yaitu :
- Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
B. TUJUAN SERTIFIKASI
- Menguji dan memastikan kompetensi tenaga kerja profesi ManajemenPengelolaan Sampah memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.
- Memelihara kompetensi tenaga kerja profesi ManajemenPengelolaan Sampah agar tetap memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.
C. UNIT KOMPETENSI
Jenis Kemasan : KLASTER
Jabatan Kerja : Manajemen Pengelolaan Sampah
Rincian Unit Kompetensi/Uraian Tugas:
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1. | E.381100.001.01 | Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
2. | E.381100.002.01 | Menentukan Karakteristik Timbulan Sampah/ Limbah Padat Non-B3 |
3. | E.381100.003.01 | Menentukan Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
4. | E.381100.004.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
5. | E.381100.005.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
6. | E.382100.003.01 | Melakukan Perencanaan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non B3 |
7. | E.382100.004.01 | Menentukan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
8. | E.382100.005.01 | Menentukan Peralatan Insinerator Pengolah Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
9. | E.382100.006.01 | Menentukan Tipe Sanitary Landfill untuk Pembuangan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
10. | E.382100.007.01 | Menentukan Tipe Kolam Pengolahan Lindi Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
11. | E.383000.001.01 | Merencanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
D. PERSYARATAN PESERTA UJI SERTIFIKASI
- S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait.
E. KELENGKAPAN DOKUMEN PESERTA
- Copy Identitas (KTP)
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- Copy Ijazah terakhir
- Pass Foto 3×4 (2 lembar)
- Copy Sertifikat Pelatihan (Jika Ada)
- Surat Rekomendasi Perusahaan / SK Bekerja
- Job description / Uraian Jabatan
- Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
F. BIAYA UJI SERTIFIKASI
Rp. 3.750.0000
G. FASILITAS
- Sertifikat BNSP
- Konsumsi (Offline/Tatap Muka)
- Tempat Uji Kompetensi (Offline/Tatap Muka))
H. WAKTU PELAKSANAAN
Asesmen Offline / Tatap Muka 1 Hari Uji Sertifikasi